Selamat membaca . Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik trit ini sengaja dibuat gum kita semua mengetahui Prosedur Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil Pertahanan Negara di lingkungan TNI ====================================== Mekanisme pengajuan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil meliputi sebagai berikut : a. untuk jenis materiil Alutsista, perencanaan dari aspek jenis, jumlah, faktor Insani/Ergonomis dan kemampuan anggaran, dibuat ditingkat UO Angkatan setelah memperhatikan pengajuan dan masukan dari Satker pengguna; b. untuk materiil non Alutsista beserta perlengkapan pendukungnya, perencanaan dirumuskan secara lowermost up, dimulai dari tingkat Satker; c. semua jenis kebutuhan yang direncanakan oleh Kemhan, selanjutnya dihimpun dan dievaluasi Staf Materiil/Logistik selaku supervisi/pengawas kegiatan pembinaan materiil; d. semua jenis kebutuhan yang direncanakan oleh UO Mabes TNI/UO Angkatan, selanjutnya dihimpun dan dievaluasi oleh Staf Logistik UO Mabes TNI/UO Angkatan selaku supervisi/pengawas kegiatan pembinaan materiil; e. rencana kebutuhan yang telah dievaluasi Staf Logistik, diteruskan dan dikoordinasikan dengan Staf Perencanaan dan Anggaran masing-masing UO Mabes TNI/ UO Angkatan untuk disusun dan dituangkan dalam rencana information dan anggaran, yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan untuk information jangka pendek (tahunan), jangka sedang (lima tahunan) serta jangka panjang (dua puluh lima tahun), dokumen perencanaan dimaksud selanjutnya disiapkan untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan dari pembina tingkat pusat di Mabes TNI maupun Kemhan; dan f. rencana kebutuhan yang telah dievaluasi Staf Logistik, diteruskan dan dikoordinasikan dengan Staf Perencanaan dan Anggaran masing-masing UO Mabes TNI/ UO Angkatan untuk disusun dan dituangkan dalam rencana information dan anggaran, yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan untuk information jangka pendek (tahunan), jangka sedang (lima tahunan) serta jangka panjang (dua puluh lima tahun), dokumen perencanaan dimaksud selanjutnya disiapkan untuk mendapat persetujuan dari Mabes TNI maupun Kemhan. Penentuan kebutuhan Alutsista (1) Penentuan Kebutuhan Alutsista, rencana kebutuhan yang sudah dituangkan dalam dokumen perencanaan information dan anggaran di tingkat staf perencanaan dan anggaran UO Angkatan, yang melalui suatu pentahapan pemilihan Alutsista dalam rangka mendapatkan Alutsista yang diharapkan secara tepat jenis, tepat kualitas dan tepat sumber. Adapun tahapan dari penentuan pemilihan Alutsista yang dibutuhkan, sebagai berikut : a. Tingkat UO Angkatan 1. kajian kebutuhan, kegiatan kajian kebutuhan merupakan penjelasan tentang usulan/rekomendasi yang diperlukan untuk penentuan kebutuhan Alutsista yang terkait dengan kebutuhan operasional TNI; 2. Penentuan Operation Requirements (Opsreq) atau Ketentuan Standar Umum (KSU). Penentuan Opsreq/KSU ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam penentuan kebutuhan Alutsista TNI; 3. Penentuan Spesifikasi Teknis (Spektek). Spektek sebagai penjabaran dari Opsreq/KSU yang dijadikan pedoman dalam penentuan kebutuhan Alutsista TNI; 4. presentasi, merupakan kegiatan riset pasar Nasional/Internasional dalam rangka mencari, menilai dan menemukan calon sumber Alutsista yang dibutuhkan Angkatan; 5. paparan, merupakan bagian dari kegiatan evaluasi hasil presentasi beberapa calon sumber penyedia Alutsista; 6. survei, kegiatan ini dilaksanakan jika rekomendasi hasil paparan menganggap perlu adanya survei ke fasilitas calon sumber; dan 7. Dewan Penentu Alutsista (Wantualut). Wantualut merupakan installation yang dilaksanakan sebagai akhir dari rangkaian proses pemilihan Alutsista, dengan tujuan mengambil suatu kebijakan ditingkat UO Angkatan untuk menentukan pilihan produk Alutsista beserta alternatifnya sebelum diajukan ke Mabes TNI dan Kemhan untuk proses selanjutnya. b. Tingkat Mabes TNI 1. kajian kebutuhan. Kegiatan kajian kebutuhan merupakan penjelasan tentang usulan/rekomendasi yang diperlukan untuk pengadaan Alutsista, barang dan jasa strategis yang terkait dengan kebutuhan operasional TNI; 2. penentuan Opsreq, penentuan opsreq ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam penentuan kebutuhan Alutsista TNI; 3. penentuan Spektek, spesifikasi Teknis ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI; 4. presentasi, merupakan kegiatan riset pasar Internasional dalam rangka mencari, menilai dan menemukan calon sumber Alutsista yang dibutuhkan angkatan; 5. paparan, merupakan bagian dari kegiatan evaluasi hasil presentasi beberapa calon sumber penyedia Alutsista; 6. survei, kegiatan ini dilaksanakan jika rekomendasi hasil paparan menganggap perlu adanya survei ke fasilitas calon sumber; dan 7. Dewan Kebijakan Penentuan Alutsista TNI (Wanjaktu TNI). Wanjaktu TNI merupakan installation yang dilaksanakan sebagai akhir dari rangkaian proses pemilihan Alutsista yang bersifat Trimatra terpadu atau yang bersifat khusus dalam rangka mewujudkan Postur TNI, dengan tujuan mengambil suatu kebijakan ditingkat UO Angkatan untuk menentukan pilihan produk Alutsista beserta alternatifnya sebelum diajukan kepada Kemhan untuk proses selanjutnya. c. Tingkat Kemhan 1. dokumen perencanaan dari Mabes TNI diajukan ke Kemhan melalui Ditjen Kuathan Kemhan selaku Dewan penilai atas rencana kebutuhan Alutsista TNI; 2. Dewan Penilai melaksanakan penilaian atas rencana kebutuhan Alutsista TNI yang disesuaikan dengan kebijakan pada Buku Putih Pertahanan (TNI AD filing the gab, TNI AL dan AU modernisasi); dan 3. Dewan Penilai melakukan pertimbangan penentuan negara penyedia dengan memperhatikan Memorandum of Understanding (MOU) bidang Alutsista yang pernah ditandatangani tingkat Kemhan sumber: PERDIRJEN no 01/2010Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik
Jual Beli Kaskus
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment